- LBH ICMI Riau menyoroti prosedur penggunaan senjata api yang tidak terukur oleh aparat Polsek Rupat Utara, Bengkalis.
- Tindakan aparat tersebut menyebabkan sembilan warga mengalami trauma mendalam dan dugaan penganiayaan brutal pada Minggu, 5 Juli 2026.
- Koalisi mendesak Polda Riau segera melakukan pemeriksaan senjata api serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek dan Polres Bengkalis.
SuaraRiau.id - LBH ICMI Riau yang tergabung dalam Koalisi Melawan (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang) menyoroti prosedur penggunaan senjata api aparat Polsek Rupat Utara, Bengkalis.
Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau Joki Mardison menyinggung prosedur penembakan senjata api (senpi) aparat yang dinilai sangat tidak terukur.
"Prosedur menembakkan senjata apinya sangat tidak terukur. Begitu gampang mengobral tembakan. Akibat tembakan itu menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi para korban," katanya, Minggu (5/7/2026).
Menurut koalisi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru penanganan dugaan penganiayaan terhadap 9 warga Rupat Utara menunjukkan tindakan aparat yang ceroboh, brutal, dan terkesan sembarangan, dalam dugaan penggunaan senjata api saat kejadian.
Tindakan oknum Polsek Rupat Utara, kata Joki, telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga.
Terlebih, di antara korban dugaan penganiayaan itu terdapat keluarga korban kasus pembunuhan di Petak 13, Desa Titi Akar, yang terjadi pada 8 Agustus 2024 lalu.
"Ini sangat menyakitkan bagi keluarga korban. Mereka pernah mengalami peristiwa pembunuhan yang sampai hari ini dinilai belum terungkap tuntas, lalu sekarang justru kembali mengalami dugaan kekerasan dari aparat Polsek Rupat Utara," ujarnya.
Joki lebih lanjut menjelaskan, kasus pembunuhan dua tahun lalu itu menjadi catatan serius terhadap kinerja Polsek Rupat Utara dan juga Polres Bengkalis.
Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku penusukan disebut meninggal dalam proses penahanan di Polres Bengkalis.
Sementara pelaku lain yang ikut dalam rangkaian peristiwa hanya dihukum dalam perkara penganiayaan biasayang mengakibatkan luka berat dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Joki mengatakan, yang makin melukai keluarga korban, pelaku tersebut kini disebut sudah bebas atau berada di luar tahanan.
Karena itu, LBH ICMI Riau meminta Polda Riau mengambil alih perhatian secara maksimal, memeriksa penggunaan senjata api, serta mengevaluasi menyeluruh kinerja Polsek Rupat Utara dan Polres Bengkalis.
Dugaan penggunaan senjata api dan kekerasan terhadap sembilan warga juga sebelumnya telah menjadi sorotan dari koalisi ini.