- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta dua tersangka lainnya dalam kasus suap jual beli jabatan pada Juli 2026.
- Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Kuansing dan Jakarta.
- Kasus korupsi ini berdampak pada rusaknya integritas penyelenggara negara serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap nilai luhur daerah tersebut.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencoreng nilai-nilai luhur daerah yang dikenal sebagai tanah kelahiran pacu jalur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Kuansing selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat.
"Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah," ujarnya dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Budi mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi di Kuansing harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik serupa tidak terulang.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus Suhardiman merupakan operasi tangkap tangan (OTT) kedua yang dilakukan KPK di Kuansing.
"Yang pertama juga seorang kepala daerah di wilayah tersebut pada 2021, yaitu AP (Andi Putra, red.) selaku Bupati Kuansing periode 2021-2025, dan diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan HGU (hak guna usaha)," kata Taufik.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan menangkap 10 orang. Operasi itu merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.