Baca 10 detik
- Sidang lanjutan Abdul Wahid, Kamis (16/4/2026), mengungkap soal aliran Rp150 juta.
- Disebut, dana Rp150 juta itu untuk operasional pengurusan APBD Perubahan di Kemendagri.
- Uang ratusan juta itu kemudian dikembalikan dan diketahui sosok Marjani sebagai pemberi.
Diketahui, mantan Inspektur ini menjelaskan soal uang Rp150 juta yang ditolak oleh pihak Pangdam melalui ajudannya, kemudian diserahkan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut.
"Informasinya, Pangdam menolak dana itu dan menyerahkan ke Inspektorat," katanya.
Saat ditanya mengenai sumber uang, Agus mengaku tidak mengenal sosok yang disebut sebagai pemberi.
"Menurut ajudan, yang memberikan Marjani. Tapi saya tidak tahu siapa Marjani," ujarnya.
Agus menjelaskan, uang sebesar Rp150 juta tersebut diterima dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu dan dibungkus dalam kantong plastik hitam.