- Polres Bengkalis menangkap Kaur Pemerintahan Desa AM karena menjual kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 284 hektare pada 12 September 2026.
- Tersangka menerbitkan SKGR palsu dan mengeruk keuntungan pribadi lebih dari Rp2 miliar dari hasil penjualan lahan ilegal tersebut di Kabupaten Bengkalis.
- Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada akhir Agustus 2026 di lokasi tersebut.
SuaraRiau.id - Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial AM lantaran kedapatan menjual kawasan hutan konservasi tanpa izin yang sah di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut tersangka diduga menerima pembayaran tunai dan transfer senilai Rp1,9 miliar untuk lahan 270 hektare serta Rp140 juta untuk lahan 14 hektare.
"Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar," terang Kapolres, Sabtu (12/9/2026).
Fahrian menjelaskan, AM merupakan seorang pejabat desa yakni Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai.
Kawasan yang ditransaksikan tersebut merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang diakui sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO.
AKBP Fahrian mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap AM dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2026) melalui gelar perkara resmi oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
"Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir," ujarnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menerbitkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
"Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut," ucap Fahrian.
Dari transaksi gelap kawasan hutan tersebut, polisi menemukan bukti aliran dana fantastis yang masuk langsung ke rekening pribadi tersangka.
Fahrian mengungkapkan perkara ini bermula dari peristiwa karhutla yang terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil telaah pemetaan lokasi memastikan bahwa area yang terbakar berada tepat di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal," terangnya.
Dalam proses penyidikan mendalam, polisi berhasil membongkar peran vital tersangka AM yang memfasilitasi penjualan lahan konservasi kepada dua pembeli berbeda.
Tak tanggung-tanggung, total luas lahan hutan negara yang dijual mencapai 284 hektare, yang terdiri dari kaveling pertama seluas 270 hektare dan kaveling kedua seluas 14 hektare.