Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka

Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.

Eko Faizin
Sabtu, 12 September 2026 | 15:06 WIB
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla untuk ditanami sawit. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis mengamankan warga berinisial J terkait kasus pembukaan lahan sawit tanpa izin di kawasan hutan Desa Pangkalan Libut.
  • Pengungkapan bermula dari penanganan kebakaran hutan dan lahan pada September 2026 yang menunjukkan adanya perkebunan seluas 2,5 hektare.
  • Hasil koordinasi dengan BPKH Riau memastikan lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi tempat tersangka mendirikan bangunan dan memanen sawit.

SuaraRiau.id - Polres Bengkalis mengamankan seorang warga berinisial J terkait kasus pembukaan lahan sawit di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026),"katanya, Jumat (11/9/2026).

Fahrian mengaku pihaknya telah menetapkan J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjadi lahan perkebunan sawit.

Kapolres menjelaskan perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Pemda Mandar, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.

Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas kepolisian menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.

Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan pondok di lokasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.

Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.

"Proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan," ujar Fahrian.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini