- Sidang lanjutan Abdul Wahid pada Kamis (16/4/2026) mengungkap temuan baru.
- Cerita itu terungkap dari mantan Plt Inspektur Riau, Agus Rianto yang menjadi saksi.
- Dia menyampaikan ada dana Rp150 juta yang dikembalikan ajudan Pangdam.
"Menurut ajudan, yang memberikan Marjani. Tapi saya tidak tahu siapa Marjani," ujarnya.
Agus menjelaskan, uang sebesar Rp150 juta tersebut diterima dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu dan dibungkus dalam kantong plastik hitam.
"Uang dalam kantong plastik hitam. Kami tidak punya alat penghitung, jadi kami percaya jumlahnya Rp150 juta. Nanti dihitung oleh penyidik KPK di depan kami," ungkapnya.
Karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan seperti brankas, uang tersebut kemudian dititipkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) disertai dengan berita acara penitipan.
"Kami buat tanda terima saat penitipan. Saat itu juga Pak Yan meminta agar segera menghubungi Satgas KPK," tambah Agus.