- Polres Indragiri Hulu dan Polhut TNBT menangkap pria berinisial GN di Desa Alim pada Rabu, 9 September 2026.
- Tersangka GN bersama MW membakar lahan seluas sekitar 200 hektare pada Agustus 2026 untuk ditanami kelapa sawit.
- Kebakaran hutan dan lahan tersebut terdeteksi melalui aplikasi SIPONGI di kawasan HPT yang berdekatan dengan TNBT.
SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hulu dan Polisi Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (Polhut TNBT) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
Tersangka berinisial GN merupakan warga Dusun Dua, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu. Ia diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya.
"Pengungkapan bermula ketika pihak TNBT pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui aplikasi SIPONGI," ujar Kapolres, Senin (14/9/2026).
Eka mengatakan titik panas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berdekatan dengan kawasan TNBT.
Pada Senin (7/9/2026), pihak TNBT mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati kebakaran telah meluas.
"Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare dan diduga telah merambah ke areal kawasan TNBT," ujarnya.
Saat melakukan pengecekan, mereka bertemu dengan saksi AS yang berada di sebuah pondok kebun. AS kemudian memperlihatkan rekaman video yang dibuatnya ketika kebakaran pertama kali terjadi.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan, titik awal kebakaran diduga berada di lahan milik GN.
Petugas juga menemukan bibit tanaman sawit yang berada di sekitar pondok di lahan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan ke kepolisian.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, tim juga berupaya mencari seorang pria MW , yang diduga melakukan pembakaran bersama tersangka.
Namun, saat mendatangi rumah MW, petugas tidak menemukannya. Berdasarkan keterangan orang tua MW, yang bersangkutan diketahui sudah dua hari dua malam tidak pulang ke rumah.
"Sementara itu, dari hasil interogasi awal, GN mengakui telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bersama MW," terang Kapolres Eka.
Dari keterangan tersangka, kegiatan itu disebut dilakukan pada Agustus 2026 dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit.