- Sejumlah pejabat di Riau tak diperbolehkan melakukan WFH ASN.
- Larangan berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
- ASN yang diberikan penugasan WFH wajib melakukan beberapa prosedur.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau mulai memberlakukan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat setiap minggunya mulai 3 April 2026.
Meski demikian, terdapat ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak diperbolehkan melakukan WFH tersebut.
"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu untuk tidak boleh melakukan WFH dan harus melaksanakan tugas tatap muka di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat dan akuntabel," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri.
Dia menjelaskan larangan berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Hal tersebut dikarenakan mereka memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kinerja organisasi.
"Selain Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Larangan ini juga berlaku pada 7 unit layanan, seperti layanan darurat dan kesiapsiagaan karena berperan aktif dalam penanganan keadaan darurat, bencana dan situasi mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung," ungkap Budi Fakhri.
Ada juga layanan ketentraman dan ketertiban umum yang bertugas menjaga kenyamanan masyarakat, layanan perizinan yang memberikan layanan perizinan secara langsung, akurat dan sesuai ketentuan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
"Lalu pada pelayanan kesehatan dikarenakan ini harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan nonmedis," katanya.
Kemudian, layanan pendidikan yang melaksanakan proses belajar mengajar, pembinaan dan layanan pendidikan secara langsung kepada peserta didik.
Budi Fakhri, menyebut berikutnya Samsat dikarenakan unit kerja ini harus memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi terkait secara langsung kepada masyarakat.
"Terakhir itu pada layanan publik lainnya yang mencakup layanan administrasi dan nonadministrasi lainnya yang memerlukan kehadiran langsung untuk melayani masyarakat," terangnya.
Budi mengatakan, adapun bagi ASN yang diberikan penugasan untuk WFH wajib melaksanakan beberapa prosedur.
Di antaranya melakukan kerja melalui rumah bukan tempat lainnya dan tetap melakukan presensi melalui SIGMA menggunakan fitur Presensi di Luar Tilok (PDT), berikan keterangan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan saat WFH.
"Kemudian mengedepankan penugasan SPBE untuk optimalisasi pelayanan, menghemat listrik, air dan BBM untuk kendaraan dinas, serta melakukan transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien," tegas Budi.