CEK FAKTA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas dari Pajak, Benarkah?

Lantas apakah benar pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp10 juta?

Eko Faizin
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:58 WIB
CEK FAKTA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas dari Pajak, Benarkah?
Ilustrasi - CEK FAKTA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas dari Pajak, Benarkah? [Ist]
Baca 10 detik
  • Beredar kabar pemerintah hapus pajak pekerja gaji di bawah 10 juta
  • Narasi tersebut diunggah dalam video di TikTok
  • Setelah penelusuran, tidak ditemukan informasi valid terkait kabar ini

SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebutkan jika pemerintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Informasi tersebut diunggah melalui video di TikTok yang menampilkan foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, video itu disertai narasi yang menjelaskan bahwa dengan pajak nol persen, kehidupan masyarakat akan semakin lega.

Hoaks pemerintah hapus pajak warga bergaji di bawah Rp10 juta [Ist]
Hoaks pemerintah hapus pajak warga bergaji di bawah Rp10 juta [Ist]

Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:

"SAH! Gaji Dibawah Rp 10 jt BEBAS PAJAK

PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA...!!!

PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA

RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA"

Lantas apakah benar pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp10 juta?

PENJELASAN:

Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ada narasi valid yang menyatakan erintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.

Menurut Airlangga, stimulus tersebut diberikan antara lain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, pakaian jadi dan furnitur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta masyarakat.

Pemerintah pada bulan September memutuskan memperluas kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah ke sektor lain, yakni sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).

Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000.

Dengan demikian, bahwa pemerintah menghapus pajak untuk seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta merupakan misinformasi, karena informasi yang disampaikan belum lengkap.

Kebijakan yang berlaku merupakan pembebasan pajak sementara bagi pekerja sektor tertentu melalui program stimulus ekonomi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini