CEK FAKTA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas dari Pajak, Benarkah?

Lantas apakah benar pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp10 juta?

Eko Faizin
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:58 WIB
CEK FAKTA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas dari Pajak, Benarkah?
Ilustrasi - CEK FAKTA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas dari Pajak, Benarkah? [Ist]
Baca 10 detik
  • Beredar kabar pemerintah hapus pajak pekerja gaji di bawah 10 juta
  • Narasi tersebut diunggah dalam video di TikTok
  • Setelah penelusuran, tidak ditemukan informasi valid terkait kabar ini

SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebutkan jika pemerintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Informasi tersebut diunggah melalui video di TikTok yang menampilkan foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, video itu disertai narasi yang menjelaskan bahwa dengan pajak nol persen, kehidupan masyarakat akan semakin lega.

Hoaks pemerintah hapus pajak warga bergaji di bawah Rp10 juta [Ist]
Hoaks pemerintah hapus pajak warga bergaji di bawah Rp10 juta [Ist]

Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:

"SAH! Gaji Dibawah Rp 10 jt BEBAS PAJAK

PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA...!!!

PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA

RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA"

Lantas apakah benar pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp10 juta?

PENJELASAN:

Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ada narasi valid yang menyatakan erintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.

Menurut Airlangga, stimulus tersebut diberikan antara lain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, pakaian jadi dan furnitur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta masyarakat.

Pemerintah pada bulan September memutuskan memperluas kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah ke sektor lain, yakni sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini