Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatm di hadapan majelis hakim.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Delta Tamtama SH MH, hakim anggota Jonson Parancis SH MH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung SH MH.
Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan pihaknya sudah melakukan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam dugaan korupsi BBPD Siak.
"Ketiga terdakwa sudah kami sampaikan tututannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Pekanbaru," ungkapnya, Selasa (11/3/2024).
Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
Ditambahkan Juriko, atas nama terdakwa Kaharudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Kaharudin kami tuntut 7 tahun 6 bulan saat ia menjadi Kepala BPBD Siak periode 23 Maret 2022 sampai dengan 17 Mei 2024," sebutnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Alzukri sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022 sampai 2023 dituntut 5 tahun penjara, dan Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tegas Juriko.
Selain itu, sambung Juriko, ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Kaharuddin dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta susbsider 6 bulan kurungan penjara, terdakwa Alzukri dan Budiman dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga:Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
"Ketiganya dituntut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi," tutur Juriko.