Kepala BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta di Kasus Korupsi Dana Bencana

Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.

Eko Faizin
Rabu, 26 Maret 2025 | 14:42 WIB
Kepala BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta di Kasus Korupsi Dana Bencana
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharudin 6 tahun penjara. [Ist]

Vonis terhadap kedua terdakwa ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Alzukri dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2,5 tahun penjara.

Sementara Budiman dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Kasus korupsi ini terjadi pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.

Kaharuddin, selaku Kalaksa BPBD, memerintahkan Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melakukan pembelian barang secara langsung dari toko-toko di Pekanbaru.

Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara

Mereka kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang-barang tersebut ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya.

Dengan cara ini, BPBD Siak membeli barang dari e-katalog yang telah dimanipulasi, sehingga terjadi mark-up harga dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.844.681,39 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak.

Saat ini, baik para terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Para terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir," terangnya.

Dituntut 7 tahun penjara

Baca Juga:Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

Kejari Siak sebelumnya menuntut mantan Kalaksa BPBD Siak 7 taun enam bulan terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun anggaran 2022.

REKOMENDASI

News

Terkini