Enam Bocah Laki-laki Dicabuli Pria di Kampar, Terungkap Gara-gara Ini

Pelaku merupakan seorang pria paruh baya berinisial ED.

Eko Faizin
Kamis, 12 September 2024 | 17:03 WIB
Enam Bocah Laki-laki Dicabuli Pria di Kampar, Terungkap Gara-gara Ini
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Pixabay/Geralt]

SuaraRiau.id - Enam anak di bawah umur di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dilaporkan menjadi korban pencabulan. Pelakunya seorang pria paruh baya berinisial ED.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid menyatakan pelaku merupakan seorang pria paruh baya berinisial ED.

"ED saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Siak Hulu. Semua korbannya laki-laki. Ia ditangkap pada Minggu 8 September 2024," kata Kapolsek, Kamis (12/9/2024).

Asdisyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua salah satu korban. Korban rata-rata berusia antara 5 hingga 12 tahun.

Baca Juga:Santri Korban Dugaan Perundungan Senior di Kampar Alami Memar Otak hingga Depresi

"Pengakuan awal pelaku, aksi bejat itu berulangkali dilakukan di rumahnya. Untuk korban, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kasus  itu pertama kali terungkap pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 22.10 WIB.

Saat itu, orangtua salah satu korban berinisial LU merasa curiga dengan ajakan pelaku untuk membeli martabak.

"Orangtua korban merasa ada yang tidak beres ketika pelaku tiba-tiba membatalkan ajakannya setelah anaknya menolak," jelas Kapolsek.

Keesokan harinya, pada Jumat (6/9/2024), LU dimintai keterangan oleh tetangganya dan mengakui bahwa ia telah menjadi korban.

Baca Juga:Kasus Penipuan Kebun Sawit Senilai Rp1,2 Miliar di Kampar, Tiga Pria Ditangkap

Setelah salat Jumat, orangtua LU diberitahu tentang kejadian tersebut.

"Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya berulang kali, bahkan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melakukan tindakan tersebut," terang Asdisyah.

Setalah didalami warga, diketahui bahwa hal serupa ternyata juga pernah dialami lima anak lainnya.

"Warga yang marah mendengar kejadian ini segera berupaya mencari pelaku untuk menghukumnya. Beruntung sebelum kemarahan itu terlampiaskan ED diamankan personel Polsek.

Dalam pemeriksaan, ED sempat membantah tuduhan tersebut, namun kemudian mengatakan bahwa ia bersedia mengakui perbuatannya jika korban bersedia berdamai.

"Pengakuan pelaku ini jelas tidak bisa diterima, dan dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tutup Kapolsek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini