Kasus Penipuan Kebun Sawit Senilai Rp1,2 Miliar di Kampar, Tiga Pria Ditangkap

"Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," ungkap Elvan.

Eko Faizin
Selasa, 06 Agustus 2024 | 18:41 WIB
Kasus Penipuan Kebun Sawit Senilai Rp1,2 Miliar di Kampar, Tiga Pria Ditangkap
Ilustrasi uang penipuan. [Mufid Majnun/Unsplash]

SuaraRiau.id - Tiga pria ditangkap Polres Kampar lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan luas 12 hektare yang ada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kamis (18/7/2024).

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Elvan Septian Akbar menjelaskan ketiga pelaku adalah OY (56), AB (38) dan MA (40).

"Korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Elvan dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).

Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Awalnya pada November 2021, Musa membeli lahan perkebunan sawit di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, seluas 12 hektare dengan harga Rp1,130 miliar.

Baca Juga:Kampar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

"Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam jual beli lahan itu Rp105 juta per hektarenya," kata Kasat.

Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi Rp630 juta di rumah kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung.

Pada 19 November 2023 korban kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada AB selaku teman pelaku OY di Pondok Aceh Bangkinang.

Namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat kebun sawit dan sementara itu kebun sudah dikuasai oleh orang lain.

"Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," ungkap Elvan.

Baca Juga:Tarif Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Berlaku Mulai 30 Juli 2024

Setelah terima laporan korban, ketiga pelaku kita panggil sebagai status saksi dan Unit Reksrim Polres Kampar melaksanakan gelar terhadap Perkara tersebut serta tahapannya.

"Ketiga pelaku sudah dilakukan BAP," terang dia.

Setelah itu, unit Reskrim mengirimkan berkas Tahap 1 ke Kejaksaan serta Jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan 3 pelaku, dan unit Reskrim kirimkan berkas kembali saat ini.

"Kepada para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kampar," tegas Elvan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini