Juru Parkir Bakal Ditindak Jika Minta Pungutan di Indomaret-Alfamart Pekanbaru

"Jadi seharusnya tidak ada lagi praktik seperti itu," katanya belum lama ini.

Eko Faizin
Minggu, 15 Februari 2026 | 17:10 WIB
Juru Parkir Bakal Ditindak Jika Minta Pungutan di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
Juru Parkir Bakal Ditindak Jika Minta Pungutan di Indomaret-Alfamart Pekanbaru [Foto: Ist]
Baca 10 detik
  • Dinas Perhubungan Pekanbaru mengingatkan para juru parkir liar.
  • Juru parkir yang melakukan praktik pungutan tidak sesuai akan dipidana.
  • Ternyata, masih ditemukan pelanggaran khususnya di Alfamart dan Indomaret.

SuaraRiau.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru akan menindak tegas juru parkir (jukir) yang masih meminta uang parkir area parkir Indomaret dan Alfamart.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi menegaskan, juru parkir yang melakukan praktik pungutan tidak sesuai ketentuan akan diproses pidana.

"Jadi seharusnya tidak ada lagi praktik seperti itu," katanya belum lama ini.

Masykur menyatakan, secara aturan tidak ada lagi pungutan parkir di atas ketentuan resmi, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Untuk tarif parkir tersebut, masyarakat sudah mengetahui dan juga tidak mau lagi membayar jika diminta melebihi ketentuan.

Namun demikian, Dishub masih menemukan pelanggaran di lapangan, khususnya di kawasan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Seluruh gerai ritel modern tersebut telah beralih ke sistem pajak parkir. Sehingga, parkir bagi pengunjung seharusnya digratiskan.

"Faktanya, masih ada juru parkir yang mencoba-coba meminta uang parkir kepada pengendara di dua gerai ritel ini. Ini jelas pelanggaran," tegas Masykur.

Pengawasan terus dilakukan secara intensif oleh petugas Dishub. Bahkan, sejumlah juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungutan tersebut telah ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sudah ada yang kami amankan dan kami laporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini polsek setempat. Saat ini proses pidana sudah berjalan karena perbuatan tersebut masuk kategori pungutan liar," ungkap Masykur.

Masykur mengimbau, masyarakat agar tidak segan menolak dan melaporkan apabila menemukan juru parkir yang melakukan pungutan tidak sah, terutama di lokasi parkir gratis.

Pemkot Pekanbaru pun berkomitmen menciptakan sistem perparkiran yang tertib, transparan, dan memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini