Bupati Afni Protes Dana Transfer ke Daerah Siak Dipangkas 50 Persen

"Pembayaran kurang salur ke daerah sudah sangat mendesak," kata Afni.

Eko Faizin
Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:24 WIB
Bupati Afni Protes Dana Transfer ke Daerah Siak Dipangkas 50 Persen
Bupati Siak Afni Zulkifli. [Dok siakkab.go.id]
Baca 10 detik
  • Dana Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Siak dipangkas 50 persen.
  • TKD untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sekitar Rp311 miliar.
  • Bupati Afni juga menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerah.

SuaraRiau.id - Bupati Siak Afni Zulkifli menemui Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Jakarta untuk berdiskusi mengenai Transfer ke Daerah (TKD) reguler tahun 2026, Jumat (13/2/2026).

Bupati Afni mengatakan, jika hak Siak tidak tersalurkan penuh, maka dampaknya akan langsung terasa pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

"Jika hak Siak tidak tersalurkan, juga akan berefek pada kondisi sosial dan ekonomi di daerah. Banyak hak dasar rakyat jadi sulit terpenuhi," ujar Afni.

Sesuai keputusan pemerintah pusat, TKD untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sebesar 50 persen atau sekitar Rp311 miliar.

Afni menjelaskan, merujuk perintah Undang-Undang APBN, kecuali terdapat kondisi force majeure atau arahan khusus Presiden seperti daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Saat diskusi Afni juga menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerah penghasil sumber daya alam.

Menurutnya, apa yang diterima Siak sebagai daerah penyumbang devisa negara masih jauh dari rasa keadilan.

Afni menyampaikan, Siak memiliki lebih dari 250 ribu hektare izin kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun pada 2026 hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan sekitar Rp13 miliar.

Selain itu, dari lebih 150 ribu hektare lahan sawit berizin, DBH Sawit yang diterima hanya Rp7 miliar. Seluruhnya mengalami pemangkasan hingga 50 persen.

"DBH Migas juga mengalami penurunan, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan, dan sangat tidak adil bagi daerah penghasil," kata Afni.

Karena itu, Afni memohon agar apabila TKD dan DBH 2026 tetap dikurangi 50 persen, maka kiranya Siak mendapatkan kompensasi berupa kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah diakui sebagai utang pemerintah pusat dapat segera dibayarkan.

"Pembayaran kurang salur ke daerah sudah sangat mendesak," kata Afni.

Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Siak tersebut, Suahasil berjanji akan menyampaikan aspirasi Pemkab Siak ke tingkat yang lebih tinggi.

Suahasil juga meminta agar Pemkab Siak tetap menyampaikan penagihan secara resmi melalui jalur administrasi.

Afni menyebutkan, pihaknya hampir setiap bulan secara rutin menagih kewajiban pemerintah pusat karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak masyarakat di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini