Pajak per Batang Sawit di Riau Bakal Dikaji Ulang: Karena Potensi Sangat Besar

Pemprov Riau menargetkan pekan depan revisi Pergub sudah masuk ke Biro Hukum untuk dilakukan harmonisasi.

Eko Faizin
Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:31 WIB
Pajak per Batang Sawit di Riau Bakal Dikaji Ulang: Karena Potensi Sangat Besar
Ilustrasi kebun kelapa sawit tampak dari atas [Unsplash/James Lo]
Baca 10 detik
  • Bapenda Riau menggesa revisi Pergub pajak air permukaan.
  • Pergub itu ditargetkan rampung selesai pada Maret mendatang.
  • Untuk pajak per pohon sawit, pihaknya akan kajian terlebih dahulu.

SuaraRiau.id - Bapenda Riau terus menggesa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan pajak air permukaan yang ditargetkan sudah akan selesai pada bulan Maret mendatang.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari menyampaikan bahwa progres revisi Pergub tersebut saat ini masih terdapat beberapa perubahan karena itu pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan.

"Untuk revisi Pergubnya masih ada perubahan, kami juga baru rapat terkait itu bersama Pak Sekda," katanya, Sabtu (14/2/2026).

Sementara itu, terkait rencana penetapan pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit untuk tahun ini pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Kalau untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat untuk penerapannya. Karena potensinya kan sangat besar," terang Ninno.

Terkait revisi Pergub tersebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya dalam penetapan nilai dasar air.

"Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000," kata Ninno.

Dia menyampaikan, Pemprov Riau menargetkan pekan depan revisi Pergub sudah masuk ke Biro Hukum untuk dilakukan harmonisasi.

"Kami usahakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Depdagri setelah dari Biro Hukum," sebutnya.

Diketahui, berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan.

Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.

"Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD," ungkap Ninno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini