Perjuangan 2 Kakek Pensiunan di Riau Tuntut Keadilan hingga Mahkamah Agung

Mereka kemudian mencari keadilan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Eko Faizin
Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:38 WIB
Perjuangan 2 Kakek Pensiunan di Riau Tuntut Keadilan hingga Mahkamah Agung
Pahlawan Siregar (64) dan Zuhandra Agus (70) memperjuangkan keadilan hingga ke Mahkamah Agung. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua kakek-kakek pensiunan PNS asal Riau menuntut keadilan hingga ke MA.
  • Mereka disinyalir jadi korban kriminalisasi hingga 1 tahun 11 bulan penjara.
  • Awal perkara yaitu keduanya membeli tanah berdasarkan SKGR dari orang lain.

SuaraRiau.id - Dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rau bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung.

Kakek-kakek tersebut sebelumnya terseret kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai ex Kanwil Depkes Riau, namun disinyalir jadi korban kriminalisasi hingga divonis PN Bangkinang 1 tahun 11 bulan penjara.

Mereka kemudian mencari keadilan di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan mengajukan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Atas insiden tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Massa membentangkan spanduk di pagar gedung MA sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan Biro Hukum Mahkamah Agung menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi. Tiga perwakilan aksi yakni Zuhanda Agus, Indra Dermawan bersama penasehat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

"Kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tinggi," ucap Zuhandra.

Perwakilan aksi juga meminta MA memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.

Penasehat hukum para terdakwa lantas mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas, sementara berkas telah lebih dulu dikirim.

"Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025," jelasnya.

Awal mula perkara

Diceritakan, para terdakwa membeli tanah berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhanda Agus tertanggal 10 juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994.

Tanah tersebut dibeli dari Ir Hary Setiawan dan Titis Wahyuni disebutkan lokasi tanah berada di RT02 /RW01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Namun Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar disangkakan perkara perdata dan pidana (surat SKGR palsu) sehingga dimenangkan semua oleh PT Panca Surya Garden (PSG).

Sementara itu, penjual tanah, Hary Setiawan, disebut memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana.

Tak hanya itu, penasehat hukum para terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam persidangan di PN Bangkinang kepada Badan Pengawas MA pada 9 Februari 2026.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, Zuhanda dan Pahlawan disebut sebagai pembeli beritikad baik atas tanah seluas empat hektare untuk perumahan karyawan Depkes Riau.

Massa menilai perkara ini sarat rekayasa dan kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi, yakni PT Panca Surya Garden, anak perusahaan Surya Dumai Grup.

Massa berharap langkah penyampaian aspirasi ini menjadi dorongan bagi MA untuk merespons tuntutan secara serius demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini