Mahasiswi di Pekanbaru Pesta Narkoba sebelum Tabrak Guru hingga Tewas

MP menabrak seorang wanita yang berprofesi sebagai guru.

Eko Faizin
Senin, 05 Agustus 2024 | 13:25 WIB
Mahasiswi di Pekanbaru Pesta Narkoba sebelum Tabrak Guru hingga Tewas
Mahasiswi penabrak guru hingga tewas di Pekanbaru meminta maaf kepada keluarga korban, Minggu (4/8/2024). [Ist]

SuaraRiau.id - Malam sebelum terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa seorang guru bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, tersangka penabrakan, MP (21) diduga terlibat dalam pesta narkoba.

"Informasi yang kami peroleh, tersangka MP melakukan pesta menggunakan narkoba bersama 6 teman lainnya. Saat ini nama-nama sudah kami kantongi dan jumlahnya bisa bertambah," kata Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti di Mapolda Riau, Senin (5/8/2024).

Manang menjelaskan, polisi saat ini tengah memburu rekan-rekan MP yang saat ini diduga masih bersembunyi.

"Pengakuan tersangka, sebelum kecelakaan ia baru pulang dari tempat hiburan malam dan saat itu mengkonsumsi narkoba bersama teman-temannya," ungkapnya.

Baca Juga:Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Guru hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Trending Topic

Manang pun mengimbau kepada teman-teman MP agar segera menyerahkan diri daripada dijemput paksa di tempat persembunyian.

"Dari kemaren masih terus dicari, namun belum ada hasil," jelasnya.

Sebelumnya, Suara.com memberitakan mahasiswi berinisial MP yang merupakan pengemudi mobil Toyota Raize terancam hukuman berlapis.

MP menabrak seorang wanita yang berprofesi sebagai guru bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

"MP akan kami jerat menggunakan pasal tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 ancaman 12 tahun penjara junto pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024) sore.

Baca Juga:Dijerat Pasal Berlapis, Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Mabuk Ekstasi

Kapolresta menyampaikan jika kedua pasal tersebut tentang mengemudi dalam keadaan pengaruh obat-obatan dan minuman keras dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini