Mahasiswi di Pekanbaru Pesta Narkoba sebelum Tabrak Guru hingga Tewas

MP menabrak seorang wanita yang berprofesi sebagai guru.

Eko Faizin
Senin, 05 Agustus 2024 | 13:25 WIB
Mahasiswi di Pekanbaru Pesta Narkoba sebelum Tabrak Guru hingga Tewas
Mahasiswi penabrak guru hingga tewas di Pekanbaru meminta maaf kepada keluarga korban, Minggu (4/8/2024). [Ist]

SuaraRiau.id - Malam sebelum terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa seorang guru bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, tersangka penabrakan, MP (21) diduga terlibat dalam pesta narkoba.

"Informasi yang kami peroleh, tersangka MP melakukan pesta menggunakan narkoba bersama 6 teman lainnya. Saat ini nama-nama sudah kami kantongi dan jumlahnya bisa bertambah," kata Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti di Mapolda Riau, Senin (5/8/2024).

Manang menjelaskan, polisi saat ini tengah memburu rekan-rekan MP yang saat ini diduga masih bersembunyi.

"Pengakuan tersangka, sebelum kecelakaan ia baru pulang dari tempat hiburan malam dan saat itu mengkonsumsi narkoba bersama teman-temannya," ungkapnya.

Baca Juga:Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Guru hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Trending Topic

Manang pun mengimbau kepada teman-teman MP agar segera menyerahkan diri daripada dijemput paksa di tempat persembunyian.

"Dari kemaren masih terus dicari, namun belum ada hasil," jelasnya.

Sebelumnya, Suara.com memberitakan mahasiswi berinisial MP yang merupakan pengemudi mobil Toyota Raize terancam hukuman berlapis.

MP menabrak seorang wanita yang berprofesi sebagai guru bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

"MP akan kami jerat menggunakan pasal tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 ancaman 12 tahun penjara junto pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024) sore.

Baca Juga:Dijerat Pasal Berlapis, Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Mabuk Ekstasi

Kapolresta menyampaikan jika kedua pasal tersebut tentang mengemudi dalam keadaan pengaruh obat-obatan dan minuman keras dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kombes Jeki menjelaskan, sebelum kecelakaan maut terjadi pelaku, MP mengaku dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

"Di sana (tempat karaoke), MP mengaku dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh. Setelah itu korban pulang dengan kondisi tidak sadarkan diri," sebut dia.

Kemudian, MP pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ dan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru dan menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban dari belakang.

"Saat itu, sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala," tutur Jeki.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin juga mengatakan bahwa MP saat tes urine positif menggunakan ampethamin atau pil ekstasi.

Kompol Alvin menjelaskan bahwa kecelakaan maut itu terjadi Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Tersangka diduga baru pulang dari dugem.

Usai insiden itu, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad, Pekanbaru.

"Kondisi kendaraan rusak sisi depan kiri mobil Toyota Raize dan bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR," tegas Alvin.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak