Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Guru hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Trending Topic

Tersangka diduga baru pulang dari dugem

Eko Faizin
Senin, 05 Agustus 2024 | 09:52 WIB
Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Guru hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Trending Topic
Mahasiswi penabrak guru hingga tewas di Pekanbaru, diduga positif narkoba. [Dok polisi]

SuaraRiau.id - Sosok MP (21), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) menjadi trending topic di akun X sejak Minggu (4/8/2024).

Dalam unggahan netizen, mereka membahas pelaku melalui video dan link pemberitaan media online. Tak sedikit warganet yang mengungkapkan kekesalannya terhadap cewek yang tengah berkuliah di kampus swasta Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya, MP (21) yang merupakan pengemudi mobil Toyota Raize menabrak seorang IRT yang berprofesi sebagai guru (sebelumnya diberitakan pedagang sayur) bernama Renti di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Mahasiswi di  Pekanbaru tabrak pedagang sayur hingga tewas. IG (@terangmedia)
Mahasiswi di Pekanbaru tabrak guru hingga tewas. IG (@terangmedia)

MP yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyesal dan minta maaf terhadap keluarga korban.

Baca Juga:Dijerat Pasal Berlapis, Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Mabuk Ekstasi

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kesalahan yang saya buat. Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Tetapi saya benar-benar tidak sengaja," ujar mahasiswi psikologi itu.

Positif narkoba

Sementara Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyatakan jika tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

"MP akan kami jerat menggunakan pasal tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 ancaman 12 tahun penjara junto pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," katannya kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Jeki mengungkapkan kedua pasal yang menjerat MP tersebut tentang mengemudi dalam keadaan pengaruh obat-obatan dan minuman keras dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga:Diduga Pulang Dugem, Mahasiswi Tabrak Pedagang Sayur hingga Tewas di Pekanbaru

Dia menjelaskan, sebelum kecelakaan maut terjadi pelaku, MP mengaku dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

"Di sana, MP mengaku dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh. Setelah itu korban pulang dengan kondisi tidak sadarkan diri," jelas Kapolresta.

Kemudian, MP pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ dan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru dan menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46) dari belakang.

"Saat itu, sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala," ungkap Kombes Jeki.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin juga mengatakan bahwa MP saat tes urine positif menggunakan ampethamin atau pil ekstasi.

Kompol Alvin menuturkan bahwa kecelakaan maut itu terjadi Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Tersangka diduga baru pulang dari dugem.

Usai insiden itu, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad, Pekanbaru.

"Kondisi kendaraan rusak sisi depan kiri mobil Toyota Raize dan bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini