Dijerat Pasal Berlapis, Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Mabuk Ekstasi

MP sebelumnya menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT).

Eko Faizin
Minggu, 04 Agustus 2024 | 19:23 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Mabuk Ekstasi
Mahasiswi penabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Mahasiswi berinisial MP (21) yang merupakan pengemudi mobil Toyota Raize terancam hukuman berlapis. MP sebelumnya menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan MP akan dijerat dengan pasal tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 ancaman 12 tahun penjara junto pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kedua pasal tersebut tentang mengemudi dalam keadaan pengaruh obat-obatan dan minuman keras dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Kapolresta, Minggu (4/8/2024) sore.

Kombes Jeki menjelaskan, sebelum kecelakaan maut terjadi pelaku, MP mengaku dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

Baca Juga:Diduga Pulang Dugem, Mahasiswi Tabrak Pedagang Sayur hingga Tewas di Pekanbaru

"Di sana, MP mengaku dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh. Setelah itu korban pulang dengan kondisi tidak sadarkan diri," jelasnya.

Kemudian, MP pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ dan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru dan menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban dari belakang.

"Saat itu, sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala," ungkap Kombes Jeki.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin juga mengatakan bahwa MP saat tes urine positif menggunakan ampethamin atau pil ekstasi.

Kompol Alvin menjelaskan bahwa kecelakaan maut itu terjadi Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Tersangka diduga baru pulang dari dugem.

Baca Juga:Pria Ngaku Wartawan Peras Anggota TNI di Pekanbaru Rp35 Juta

Usai insiden itu, jenazah korban yang berprofesi guru itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad, Pekanbaru.

"Kondisi kendaraan rusak sisi depan kiri mobil Toyota Raize dan bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR," jelasnya.

Minta maaf

MP di hadapan awak media di Mapolresta Pekanbaru mengaku menyesal dan minta maaf terhadap keluarga korban.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kesalahan yang saya buat. Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Tetapi saya benar-benar tidak sengaja," ungkapnya.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini