SuaraRiau.id - DPRD Siak gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu terkait kegiatan Diskusi Panel Pemangku Kepentingan pra alih kelola Blok Coastal Plain and Pekanbaru (CPP) ke BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang dilaksanakan di Nirwana Garden Resort, Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mempertanyakan terkait kegiatan yang menelan biaya Rp1,2 miliar untuk dua vendor yakni PT Thresko dan PT ASP.
Indra membandingkan antara kegiatan yang dibuat BOB tersebut dengan PAD yang diterima daerah setiap tahunnya dari BUMD PT BSP.
Mulanya, bukan tanpa sebab, DPRD Siak menerima surat aduan dari PT Azkrindo Sinergi Publik (ASP) terkait pekerjaan mereka sebagai vendor pada suksesi acara diskusi panel hingga saat ini belum dibayar oleh BOB.
Atas keterlambatan pembayaran yang menyebabkan BOB PT BSP Pertamina Hulu itu berhutang kepada PT ASP.
"Sejauh mana urgensinya acara tersebut dilaksanakan BOB? Padahal kegiatan itu kan di penghujung masa BOB sebelum alih kelola," kata Indra Gunawan, Selasa (13/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan juga menyampaikan DPRD Siak sebagai pemangku kepentingan tidak diundang oleh BOB PT BSP.
Padahal dari paparan pihak ASP, diketahui sejumlah pimpinan Forkopimda daerah yang masuk wilayah kerja blok CPP seperti Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar diundang.
"Apa ada masalah BOB dengan DPRD Siak? judulnya kegiatan pemangku kepentingan tapi DPRD Siak tak diundang. Saya jelaskan kami ini bagian dari pemerintah. Jangan saat ada masalah begini baru ngadu ke DPRD," ujar Indra.
Hal serupa juga dikatakan politisi asal Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Siak, Syamsurizal Budi mempertanyakan siapa yang membuat list daftar undangan.