SuaraRiau.id - DPRD Siak gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu terkait kegiatan Diskusi Panel Pemangku Kepentingan pra alih kelola Blok Coastal Plain and Pekanbaru (CPP) ke BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang dilaksanakan di Nirwana Garden Resort, Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mempertanyakan terkait kegiatan yang menelan biaya Rp1,2 miliar untuk dua vendor yakni PT Thresko dan PT ASP.
Indra membandingkan antara kegiatan yang dibuat BOB tersebut dengan PAD yang diterima daerah setiap tahunnya dari BUMD PT BSP.
Mulanya, bukan tanpa sebab, DPRD Siak menerima surat aduan dari PT Azkrindo Sinergi Publik (ASP) terkait pekerjaan mereka sebagai vendor pada suksesi acara diskusi panel hingga saat ini belum dibayar oleh BOB.
Atas keterlambatan pembayaran yang menyebabkan BOB PT BSP Pertamina Hulu itu berhutang kepada PT ASP.
"Sejauh mana urgensinya acara tersebut dilaksanakan BOB? Padahal kegiatan itu kan di penghujung masa BOB sebelum alih kelola," kata Indra Gunawan, Selasa (13/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan juga menyampaikan DPRD Siak sebagai pemangku kepentingan tidak diundang oleh BOB PT BSP.
Padahal dari paparan pihak ASP, diketahui sejumlah pimpinan Forkopimda daerah yang masuk wilayah kerja blok CPP seperti Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar diundang.
"Apa ada masalah BOB dengan DPRD Siak? judulnya kegiatan pemangku kepentingan tapi DPRD Siak tak diundang. Saya jelaskan kami ini bagian dari pemerintah. Jangan saat ada masalah begini baru ngadu ke DPRD," ujar Indra.
Hal serupa juga dikatakan politisi asal Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Siak, Syamsurizal Budi mempertanyakan siapa yang membuat list daftar undangan.
"Jadi yang buat list undangan itu siapa?," tanya Budi.
Namun, pertanyaan Budi tidak dapat dijawab pihak manajemen BOB pada saat itu.
Budi juga menilai kegiatan yang dibuat BOB PT BSP itu terkesan dipaksakan. Sebab seminggu setelahnya sudah alih kelola Blok CPP ke BUMD PT BSP secara keseluruhan 100 persen.
"Apa krusialnya BOB buat itu, padahal itu kan sudah injury time istilahnya," ujarnya.
"Setelah itu kenapa acara itu dibuat di Kepri, kenapa tidak di Pekanbaru saja agar tidak memakan biaya yang besar," sambung dia.
Sementara itu, General Manajer (GM) BOB PT BSP-Pertamina Hulu yang kini masuk dalam direksi PT BSP, Ridwan, menyampaikan kemelut yang terjadi antara pihaknya dengan PT ASP sudah pada tahap penyelesaian.
"Pencairan dana kegiatan kepada vendor saat ini tengah diproses di accounting. Dalam kesepakatannya BOB PT BSP akan membayar tagihan tersebut paling lambat 30 hari dari invoice yang masuk," kata Ridwan.
Soal kegiatan yang dilaksanakan di Kepri, Ridwan menceritakan awalnya pihak BOB PT BSP mengadakan kegiatan diskusi panel pemangku kepentingan di Pekanbaru.
Namun ada pihak yang ingin menggeser kegiatan di luar wilayah Riau dengan alasan sekalian untuk liburan.
"Waktu itu maunya di Pekanbaru, tapi karena ada eskalasi pada kegiatan terpaksa harus digeser ke Lagoi, Bintan," katanya.
Pun demikian dikatakan pihak BOB, Munasir mengakui kekhilafannya tidak mengundang anggota DPRD Siak saat acara tersebut.
"Soal undangan jujur kami khilaf ketua," kata Munasir.
Sementara itu, Direktur PT ASP, Azrizal Nasri mengatakan pihaknya ditunjuk BOB sebagai penyelenggara acara (event organizer) dalam kegiatan tersebut hingga saat ini jasa mereka belum dibayar pihak BOB PT BSP.
"Sudah lebih dari sebulan berjalannya kegiatan, BOB PT BSP tak kunjung memproses pencairan dana ke kami dengan total tagihan Rp523 juta," kata Azrizal.
Pihak ASP menilai BOB PT BSP tidak profesional dalam hal ini. Lantas mengadukan kejadian ini kepada dewan Siak untuk dapat dimediasi.
Dalam rapat tersebut, ASP menyampaikan pihaknya telah menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara sampai kegiatan itu berhasil dengan kesepakatan yang ditentukan.
Namun di tengah jalan, pihak BOB PT BSP malah mengalihkan tugas penyelenggara acara kepada perusahaan lain yang ada di Bintan, Kepri atas nama PT Thesco sebagai EO baru.
"Saat itu kami sepakat saja jika ada take over, tapi kami minta hitam di atas putih (perjanjian) untuk itu. Namun BOB tak berikan kejelasan padahal kami sudah keluarkan anggaran untuk kegiatan mulai dari tiket pesawat sampai hotel tamu undangan," jelas Azrizal.
Azrizal juga membeberkan bahwa BOB PT BSP juga memiliki tagihan terhadap PT Thesco senilai Rp600 juta lebih untuk kegiatan tersebut.
BOB PT BSP-Pertamina Hulu dipanggil Polres Siak
Tidak hanya persolan pembayaran kepada beberapa vendor dalam kegiatan Diskusi Panel di Bintan yang menelan anggaran Rp1,2 miliar, BOB PT BSP Pertamina Hulu juga dipanggil Polres Siak terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait dana ganti rugi lahan kepada masyarakat pada tahun 2021-2022 di Kecamatan Dayun.
Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira tak menampik perihal tersebut. Disampaikannya saat ini pihaknya masih dalam penyelidikan.
Dikatakan Kasat Tony pihaknya mendapat laporan adanya ganti rugi atas lahan milik masyarakat setempat yang berada di sekitar areal operasi BOB PT BSP yang diduga menyalahi aturan.
Saat ini kasus itu ditangani oleh Unit II Tipikor Satreskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP. Lidik/67/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Kami dapat informasi itu dari masyarakat dan dari informasi ini, kemudian kami tindak lanjuti," jelas Tony di Mapolres Siak, Selasa (6/9/2022).
Saat ini, lanjut Tony, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi sumur eksploitasi dan eksplorasi BOB PT BSP guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung penyelidikan tersebut. Namun pihaknya belum memberikan keterangan secara jelas.
"Ini masih dalam proses, untuk jelasnya belum bisa kami informasikan berapa jumlah luasan dalam perkara ini dan kerugiannya juga belum bisa dipastikan. Kita masih mencari," ujar Tony.
Sementara itu, disinggung terkait kasus yang sedang ditangani Polres Siak, GM BOB pada saat itu, Ridwan tak menampik bahwa kegiatan itu memang ada.
"Kegiatan itu ada, tapi kami sudah bekerja sesuai prosedur," jelas Ridwan saat ditemui media setelah RDP di Kantor DPRD Siak, Selasa (14/8/2022) petang.
Ditanyakan terkait apa yang dilakukan Polres Siak saat ini, Ridwan menyatakan itu menjadi wewenang Polres Siak.
"Tanyakanlah ke sana, biarlah mereka bekerja dengan tugasnya," kata Ridwan sambil meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Indra Gunawan saat ditemui mengaku mendukung upaya pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu BUMD di Siak itu.
Menurutnya, permasalahan itu harus tuntas dan pihak terlibat harus bertanggung jawab.
"Ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat. Jika memang ada pelanggaran dan indikasi korupsi, harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut," ujar politisi Golkar itu saat ditemui wartawan.
Ditambahkan Indra Gunawan, PT BSP salah satu BUMD penyumbang PAD terbesar di Siak. BUMD ini harus diselamatkan, dijaga dan dirawat atas aset yang berharga milik masyarakat Kabupaten Siak dan Riau pada umumnya.
“Kami tentunya mendukung dan memberi apresiasi kepada Polres Siak agar bisa mengungkap jika ditemukan atas dugaan yang sedang ditangani,” ucap Indra.
Agar kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini tidak menimbulkan tanda tanya di tengah-tengah masyarakat, menurutnya pihak kepolisian perlu bergerak cepat menyelesaikan masalah tersebut.
Lanjut Indra, ia juga meminta para pihak yang terkait jangan saling lempar bola.
"Pihak dari BOB PT BSP jangan saling lempar bola," tuturnya.
Kontributor : Alfat Handri