SuaraRiau.id - Kasus dugaan eksploitasi anak berhasil diungkap jajaran Polres Siak dengan mengamankan SN (46), HM (25), IM (30) dan wanita berinisial M (23).
Para tersangka dijerat dengan tuduhan eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15) yang dipekerjakan di sebuah kafe di Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja menjelaskan bahwa kasus tu bermula saat M menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI. Karena mengira tawaran tersebut untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, ia pun mengajak teman-temannya RP, TS, dan NB, Minggu (28/8/2022).
UMI pun mengatakan pada M bahwa tiga orang temannya yang masih di bawah umur namun tidak bersekolah lagi tertarik ikut bekerja di kafe.
"M pun menjemput korban dan tiga temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuansing. Di mobil tersangka menyuruh korban berbohong umurnya telah 18 tahun," terang Ronal dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Setibanya di Kuansing, para korban disuruh melayani pengunjung yang mengonsumsi minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," lanjutnya.
Korban sempat menyatakan kepada M bahwa ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan telah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke Polres Siak.
"Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak di bawah umur. Korban pun dijemput dan para pelaku berhasil dibekuk," tuturnya.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Para tersangka disangkakan atas pasal 88 jo pasal 76 huruf i dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf j ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Antara)