SuaraRiau.id - Kabupaten Siak mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022. Namun, masih juga ada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tercatat, Februari 2022 pembunuhan seorang anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Mempura, Siak.
Peristiwa itu sontak membuat warga Siak geger dan heboh sebab pembunuhan itu dilakukan anak di bawah umur.
Terbaru, kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dilakukan Polres Siak di Halaman Mapolres Siak terkait kasus eksploitasi anak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja dalam konferensi pers mengatakan bahwa kasus ekploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap saat pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial SN alias Pakde, HM, YN dan IM.
"Empat pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk pendalaman kasus ini," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat konferensi pers, Selasa (6/9/2022).
Dijelaskan Ronald, seorang perempuan berinisial RP (16) dipekerjakan sebagai pelayan kafe di wilayah Kuansing, lalu diperlakukan tak senonoh.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) yang mendatangi Polres pada Rabu (31/8/2022) lalu. Menurut JM, anaknya ingin pulang karena dilecehkan dan diperlakukan tak wajar oleh orang dewasa.
Atas laporan itu, dikatakan Ronald Sumaja, Satreskrim Polres berhasil membekuk empat pelaku, SK, HM, ML alias YN, dan IM di kafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuansing pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.