- Membayar pajak kendaraan bermotor di Riau sekarang makin mudah.
- Masyarakat cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan.
- Kebijakan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat pada 2026 ini.
SuaraRiau.id - Masyarakat Riau yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan saja.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri menyampaikan terobosan ini diputuskan usai pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditlantas Polda Riau pada Kamis (12/3/2026).
"Alhamdulillah persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan," kata Edi.
Menurutnya, kendala utama masyarakat saat ini adalah kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama bagi mereka yang memiliki kendaraan tangan kedua (second).
Edy menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat pada tahun 2026 ini.
Koordinasi intensif dengan Ditlantas Polda Riau telah memastikan bahwa sistem pelayanan di lapangan, termasuk di kantor-kantor Samsat, akan segera menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel tersebut.
"Kami yakin pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat drastis jika layanannya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat yang berniat baik untuk membayar," sebutnya.
Dalam rapat tersebut, hadir langsung Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika yang memberikan komitmen penuh terhadap penyederhanaan persyaratan pajak.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sudah membeli kendaraan namun belum melakukan proses balik nama.
Seringkali, pemilik baru kesulitan melacak keberadaan pemilik pertama untuk meminjam KTP asli saat masa pajak tiba.
Dengan adanya surat pernyataan sah, warga tetap bisa menunaikan kewajibannya membayar pajak tanpa harus terganjal syarat KTP asli pemilik lama.
Ia menilai, kemudahan akses layanan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia optimis bahwa penyederhanaan birokrasi ini akan berdampak signifikan pada kenaikan realisasi PAD Riau.
Selain kemudahan persyaratan, Edi juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Pemprov Riau masih memberlakukan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan.
Perpaduan antara penghapusan biaya balik nama dan kemudahan syarat administrasi ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus merapikan data kepemilikan kendaraan di Riau.