SuaraRiau.id - Sudah kurang lebih empat bulan sejak Mei 2022 hingga September 2022 Polres Siak belum berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana narkotika sabu yang dilempar ke Rutan Kelas II B Siak dari luar.
Belum terungkapnya pelaku itu diketahui saat Polres Siak melakukan konferensi pers di Mapolres Siak terkait pemusnahan barang bukti sabu yang didapati di Rutan Kelas II B Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menjelaskan saat ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 gram yang didapati dari laporan pihak Rutan Siak.
"Untuk pelaku masih penyelidikan," kata Kapolres Siak, Ronald Sumaja saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di Rutan Siak Kelas II B seberat 30 gram.
Dijelaskan Ronald, modus pelaku untuk mengelabui petugas yakni dengan cara melemparkan narkotika jenis sabu ke Rutan Siak dari luar pagar.
Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut jatuh di area beranggang dengan dibungkus plastik warna hijau dan didalamnya terdapat satu bungkus dilakban berisi tiga paket sabu.
"Jadi pelakunya ini tidak diketahui karena diduga barang ini dilempar dari luar pagar. Sementara itu kita belum tahu siapa pemilik barang haram tersebut," jelasnya.
Adapun kronologis terungkapnya peristiwa tersebut dari informasi yang didapat dari petugas lapas Rutan Siak yang melaporkan kejadian tersebut kepada Satres Narkoba Polres Siak.
Atas laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi ditemukannya paket diduga berisi sabu.
"Jadi saat tim ke lokasi dan membuka paket tersebut ternyata isinya narkotika jenis sabu," ungkap Ronald.