Pelempar Sabu ke Rutan Siak Belum Terungkap, Barang Bukti Sudah Dimusnahkan

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menjelaskan saat ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 gram.

Eko Faizin
Selasa, 06 September 2022 | 19:56 WIB
Pelempar Sabu ke Rutan Siak Belum Terungkap, Barang Bukti Sudah Dimusnahkan
Pemusnahan sabu di Polres Siak, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Sudah kurang lebih empat bulan sejak Mei 2022 hingga September 2022 Polres Siak belum berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana narkotika sabu yang dilempar ke Rutan Kelas II B Siak dari luar.

Belum terungkapnya pelaku itu diketahui saat Polres Siak melakukan konferensi pers di Mapolres Siak terkait pemusnahan barang bukti sabu yang didapati di Rutan Kelas II B Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menjelaskan saat ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 gram yang didapati dari laporan pihak Rutan Siak.

"Untuk pelaku masih penyelidikan," kata Kapolres Siak, Ronald Sumaja saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di Rutan Siak Kelas II B seberat 30 gram.

Dijelaskan Ronald, modus pelaku untuk mengelabui petugas yakni dengan cara melemparkan narkotika jenis sabu ke Rutan Siak dari luar pagar.

Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut jatuh di area beranggang dengan dibungkus plastik warna hijau dan didalamnya terdapat satu bungkus dilakban berisi tiga paket sabu.

"Jadi pelakunya ini tidak diketahui karena diduga barang ini dilempar dari luar pagar. Sementara itu kita belum tahu siapa pemilik barang haram tersebut," jelasnya.

Adapun kronologis terungkapnya peristiwa tersebut dari informasi yang didapat dari petugas lapas Rutan Siak yang melaporkan kejadian tersebut kepada Satres Narkoba Polres Siak.

Atas laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi ditemukannya paket diduga berisi sabu.

"Jadi saat tim ke lokasi dan membuka paket tersebut ternyata isinya narkotika jenis sabu," ungkap Ronald.

Sebelumnya, petugas jaga Fadhel Fadoly menemukan narkotika di area tembok dalam Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura pada Rabu (25/5/2022), sekitar pukul 5.50 WIB.

Kepala Rutan Siak Tonggo Butar Butar didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rhalpy Prasetyo mengatakan, pagi itu, petugas Fadhel Fadoly melakukan kontrol keliling dari menara satu ke arah perkantoran.

Saat itu ia menemukan paket mencurigakan diduga narkotika di area tembok dalam. Paket yang diduga narkoba tersebut dilempar dari luar tembok.

Petugas tersebut melaporkan temuan paket itu ke komandan jaga dan selanjutnya diteruskan ke KPR.

"KPR menghubungi saya untuk melakukan tindak lanjut,” jelas Karutan Siak Tonggo Butar Butar.

Karutan Tonggo mengatakan, dia berkoordinasi dengan Polres Siak terkait temuan tersebut.

Tak berselang lama, pihak Satuan Narkoba Polres Siak tiba di Rutan Siak, selanjutnya benda mencurigakan tersebut dibuka isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar dan 2 paket kecil, serta 2 buah kaca pyrex.

“Selanjutnya pihak Polres Siak membawa barang bukti yang ada untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Tonggo.

Disampaikan Tonggo, sebenarnya pihaknya rutin melakukan operasi di seluruh kamar dan semua dalam keadaan bersih dari hal-hal mencurigakan.

Bahkan, lanjut Tonggo, pihaknya juga melakukan pembinaan dan pendalaman spiritual, sebagai bekal ketika keluar dari Rutan.

”Dengan adanya temuan ini, kami akan terus waspada serta melakukan penelusuran,” sebut Tonggo.

Rhalpy menunjukkan lokasi ditemukan narkoba, lalu menunjukkan tembok dengan tinggi 6 meter dan di atasnya dikelilingi kawat berduri, berada di sebelah kanan rutan.

Paket yang diduga narkoba itu ditemukan di kebun terung masih kecil yang digarap warga binaan. Jarak tempat ditemukan narkoba dengan perkantoran sekitar 10 sampai 15 meter.

”Kami akan terus berbenah dan memastikan warga binaan terbebas dari narkoba, meski isi Rutan ini 250 lebih warga binaan merupakan kasus narkoba,” ungkap KPR.

Ralphy juga menjelaskan kapasitas Rutan 128 orang, diisi oleh 519 warga binaan.

"Evaluasi serta pengamanan akan terus dimaksimalkan dalam mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran," tuturnya.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini