- Beredar video yang menampilkan bentrok soal lahan di Rokan Hulu.
- Bentrokan bermula dari adu mulut hingga akhirnya berujung fisik.
- Sejumlah orang dikabarkan mengalami luka meski dilerai anggota TNI.
SuaraRiau.id - Beredar di media sosial, video yang menampilkan bentrokan di areal perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan kabar yang diterima, sejumlah orang mengalami luka-luka akibat insiden yang terjadi di Kecamatan Tambusai, Selasa (10/3/2026) tersebut.
Bentrokan terjadi antara karyawan PT Torganda dengan orang-orang dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, yang telah mengambil alih lahan perkebunan perusahaan tersebut.
Dalam video itu, awalnya nampak sejumlah orang dari kedua belah pihak yang berkonflik terlibat adu mulut hingga adu fisik.
Terlihat juga, beberapa prajurit TNI yang berada di lokasi kejadian, berupaya melerai dan menenangkan kedua belah pihak.
"Saya dipukuli sama orang-orang yang dibawa oleh pihak Agrinas. Sekarang saya masih opname di klinik," kata salah seorang korban, Vicky Tegar Perkasa (36) saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Vicky menjelaskan bahwa dirinya sebagai HRD di PT Torganda.
Menurutnya, kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dan diterima Polres Rohul. Namun, Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra sampai saat ini belum memberikan respons.
Vicky menceritakan, kebun sawit seluas 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola Torganda, kini telah diambil alih oleh Agrinas.
Kebun itu sebelumnya dikuasai kembali oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan dalil semua areal itu masuk dalam kawasan hutan.
Pihak Agrinas mengelola lahan tersebut, dengan membentuk kerja sama operasional (KSO).
Vicky bilang, pekerja dari KSO Agrinas tersebut sebagian adalah eks karyawan Torganda.
"Sebagian kawan-kawan sudah gabung ke Agrinas. Nah, tinggal kami sekitar 211 orang yang belum gabung," terang Vicky.
Dia menyebut, karyawan yang tidak mau bergabung ke Agrinas, diminta keluar dari perumahan karyawan milik PT. Torganda, sampai batas waktu 31 Maret 2025).
Sementara bagi karyawan yang masih memiliki anak sekolah, dikasih waktu selama 6 bulan, dengan syarat harus melapor.