Tangki Mobil Dimodif, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Rokan Hilir

Tersangka penyalahgunaan BBM merupakan warga Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.

Eko Faizin
Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:03 WIB
Tangki Mobil Dimodif, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Rokan Hilir
Ilustrasi penyalahgunaan BBM di SPBU. [Suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial Y (19) dibekuk Polres Rokan Hilir setelah diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar pada Rabu (17/8/2022).

Tersangka penyalahgunaan BBM merupakan warga Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.

Polisi menjelaskan bahw pelaku tertangkap tangan saat tengah melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.

Awalnya masyarakat curiga karena mobil yang sama terus melakukan pengisian solar berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah bertepatan di HUT Kemerdekaan Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, di mobil Mitsubishi L300 yang dikendarai Y ditemukan tangki minyak yang sudah dimodifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter beserta pompa minyak," terang Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi dikutip dari Antara, Kamis (18/8/2022)

Dengan penemuan tersebut, Y dan barang bukti berupa mobil yang dimodifikasi, solar subsidi sekitar 200 liter, selang plastik, serta sebuah mesin pompa yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y telah melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini selama tiga bulan. Solar yang dibelinya dengan cara curang tersebut dijualnya kembali kepada petani seharga Rp7 ribu per liter.

"Y mengaku membeli solar dengan harga Rp5.500 dan dijual kembali Rp7 ribu per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp1.500 dari tiap liter solar yang dijualnya. Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari hari," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini