- KPK memeriksa istri Bupati Kuansing nonaktif dan sejumlah pejabat di Kantor BPKP Riau pada 31 Juli 2026.
- KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby serta dua tersangka lainnya terkait kasus suap jual beli jabatan pada 1 Juli 2026.
- Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman kepada KPK pada 3 Juli 2026.
SuaraRiau.id - KPK memeriksa istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Yulia Herma (YH) hingga mantan Sekda Kuansing Dedy Sambudi (DS) untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaga antirasuah itu juga memanggil sejumlah pihak di antaranya anggota DPRD Kuansing hingga para tenaga ahli Bupati Kuansing.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil saksi lain yang terdiri atas anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, dan tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, serta ACI.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.