- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding vonis dua tahun penjara di Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
- Abdul Wahid menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dan menyebut kasus hukum tersebut direkayasa.
- Tim pengacara meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang perkara karena kliennya tidak terbukti menerima gratifikasi.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas putusan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Abdul Wahid mengatakan langkah itu dilakukan karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan," katanya dikutip dari Antara.
Wahid merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah dilakukan. Ia mengaku kasusnya tersebut direkayasa.
"Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," ungkapnya.
Abdul Wahid menyatakan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti dirinya melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, putusan tersebut juga mengandung unsur politis.
"Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan ke ruang yang lain," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.
"Bagi masyarakat yang telah mendukung terima kasih saya bersyukur kepada Tuhan masih banyak hal yang ingin saya lakukan tapi ternyata takdirnya berbeda," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan pihaknya meminta perkara tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi karena sejumlah fakta persidangan dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim.
Menurut Kemal, selama persidangan tidak terbukti Abdul Wahid menerima uang maupun barang sehingga hal itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses banding.
Dia menilai terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum, justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi.
"Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun," tegas Kemal.