Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan," katanya.

Eko Faizin
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru. [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding vonis dua tahun penjara di Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
  • Abdul Wahid menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dan menyebut kasus hukum tersebut direkayasa.
  • Tim pengacara meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang perkara karena kliennya tidak terbukti menerima gratifikasi.

SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas putusan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Abdul Wahid mengatakan langkah itu dilakukan karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan," katanya dikutip dari Antara.

Wahid merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah dilakukan. Ia mengaku kasusnya tersebut direkayasa.

"Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," ungkapnya.

Abdul Wahid menyatakan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, putusan tersebut juga mengandung unsur politis.

"Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan ke ruang yang lain," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

"Bagi masyarakat yang telah mendukung terima kasih saya bersyukur kepada Tuhan masih banyak hal yang ingin saya lakukan tapi ternyata takdirnya berbeda," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan pihaknya meminta perkara tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi karena sejumlah fakta persidangan dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim.

Menurut Kemal, selama persidangan tidak terbukti Abdul Wahid menerima uang maupun barang sehingga hal itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses banding.

Dia menilai terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum, justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi.

"Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun," tegas Kemal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini