- Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memastikan tidak ada PHK PPPK di wilayahnya lewat surat edaran pada Jumat (31/7/2026).
- Pemerintah Provinsi Riau meminta perhatian pusat terkait keterbatasan anggaran dan pembayaran gaji pegawai di daerah.
- Pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan tunda bayar TKD senilai Rp4,2 triliun guna membantu keuangan daerah.
SuaraRiau.id - Isu pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) santer hingga saat ini.
Namun, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK di kabupaten dan kota yang dipimpinnya.
"Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja," katanya, Jumat (31/7/2026).
Penegasan tersebut disampaikan SF Hariyanto menanggapi berkembangnya kekhawatiran mengenai status PPPK di tengah tekanan fiskal yang masih dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
Mengenai gaji PPPK dan belanja pegawai, Plt Gubernur mengatakan Pemprov Riau telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar daerah yang mengalami keterbatasan fiskal mendapat perhatian.
"Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah," jelas SF Hariyanto.
Dia mengaku telah menerima hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD).
"Saya dapat edaran hasil RDP antara Kemendagri, Komisi II dan lainnya. Alhamdulillah salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang berat dalam belanja pegawai," katanya.
SF Hariyanto menuturkan, penyelesaian tunda bayar TKD akan memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pemerintah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji maupun tunjangan ASN.
"Ini dapat membantu kabupaten dan kota," ujarnya.
SF mengungkapkan hingga 2025 nilai tunda salur atau tunda bayar TKD untuk seluruh daerah di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
"Tunda salur itu di kabupaten dan kota se-Riau sampai 2025 mencapai Rp4,2 triliun. Cukup banyak. Dampaknya tentu terhadap belanja pegawai," tegas dia.