- KPK memeriksa sejumlah saksi pada 27 Juli 2026 terkait dugaan suap lelang jabatan Pemkab Kuansing.
- Lembaga antirasuah mendalami pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada Bupati Suhardiman Amby demi jabatan Kadis PUPR.
- KPK menetapkan Suhardiman dan dua tersangka lainnya sebagai pelaku dugaan kasus suap jual beli jabatan.
SuaraRiau.id - KPK mendalami proses lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Kuantan Singingi (Kuansing) hingga Sekda Kuansing yang dijalani oleh tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Kuansing, Zulkarnain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada 27 Juli 2026.
"Penyidik menggali keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan oleh ZUL (Zulkarnain, red.) terkait jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021, dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025," katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Pihak-pihak yang diperiksa antara lain, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Harry Pance dan istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Siti Nitia Edwar.
Kemudian dua orang pihak swasta berinisial DSM dan HRW, pegawai penjualan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif berinisial IA, serta pegawai pemasaran PT Clipan Finance Indonesia berinisial MF.
Budi juga mengatakan KPK mendalami dugaan suap oleh Zulkarnain kepada Suhardiman Amby, yakni berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar agar bisa menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Sebelumnya, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain sempat menghilang saat operasi senyap lembaga antirasuah dilakukan. Namun, keduanya kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam dugaan suap itu. Ia pada 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Politisi PSI tersebut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.