Pelaku Penyalahgunaan BBM Ditangkap, Tangki Mobil Muat 500 Liter, Modus Pindah-pindah SPBU

Diketahui modus pelaku dengan berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain.

Eko Faizin
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:44 WIB
Pelaku Penyalahgunaan BBM Ditangkap, Tangki Mobil Muat 500 Liter, Modus Pindah-pindah SPBU
Polda Riau amankan sopir Pajero di kasus penyalahgunaan BBM Solar. [Ist]

SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap jajaran Polda Riau lantaran diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah di SPBU Jalan SM Amin, Bina Widya, Pekanbaru, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut modus tersangka dengan mengisi dan mengangkut bio solar dengan mobil yang telah dimodifikasi tangki minyaknya.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan, polisi menemukan sebuah mobil jenis SUV dengan nomor polisi BK 1836 QF yang dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi," terang Sunarto dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).

Di mobil tersebut didapati tangki modifikasi yang memiliki kapasitas muatan sekitar 500 liter yang telah berisikan bio solar sebanyak kurang lebih 100 liter.

Diketahui modus pelaku dengan berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain. Pelaku mengikuti antrian pembelian dan mendapatkan 40 liter seharga Rp406 ribu di tiap pembelian.

"Dari penemuan dan dugaan penyalahgunaan tersebut, pembeli minyak berinisial AZ (27) yang merupakan warga Aceh dibawa paksa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku AZ, ia telah melakukan penyalahgunaan pembelian BBM ini baru sekitar satu minggu. Namun pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pembeli yang akan menampungnya.

AZ diduga melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM, atau liquid petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 milliar," tegas dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini