- Plt Gubernur Riau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026 untuk HUT Riau.
- Wajib pajak cukup membayar dua tahun pajak dan denda dihapuskan meskipun menunggak lima tahun.
- Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat demi mendukung pembiayaan pembangunan daerah Provinsi Riau.
SuaraRiau.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digelar bertepatan dengan HUT Riau yang ke-69 selama 1-31 Agustus 2026.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.
"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," katanya, Jumat (31/7/2026).
Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan menghapus denda dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
SF Hariyanto menyampaikan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum tersebut karena hasil penerimaan pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Riau.
"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," jelas SF Hariyanto.
Sementara Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyatakan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama lima tahun, misalnya, tidak perlu melunasi seluruh tunggakan tersebut.
Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.
"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," ujar Ninno.
Program pemutihan ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat di Riau.
Bapenda berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendapatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah.
"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," pesannya.