Pengendara Dibekuk, Polda Riau Temukan Pajero Bisa Tampung 500 Liter Solar

AZ yang melintas di halaman depan SPBU Jalan SM Amin Arengka 2 Kota Pekanbaru langsung diamankan.

Eko Faizin
Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:35 WIB
Pengendara Dibekuk, Polda Riau Temukan Pajero Bisa Tampung 500 Liter Solar
Polda Riau amankan sopir Pajero di kasus penyalahgunaan BBM Solar. [Ist]

SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Tersangka dibekuk di Jalan SM Amin, Simpang Baru, Bina Widya, Pekanbaru pada Senin (15/8/2022) malam.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan pelaku berinisial AZ (27), mengangkut BBM jenis bio solar menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi menjadi lebih besar.

"Tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat, yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi," ujar Kombes Narto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan Mitsubishi Pajero Sport BK 1836 QF, yang di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi.

"Tangkinya yang harusnya maksimal 100 liter, dapat diisi dengan kapasitas kurang lebih 500 liter," ujar Narto.

AZ yang melintas di halaman depan SPBU Jalan SM Amin Arengka 2 Kota Pekanbaru langsung diamankan.

"Tim selanjutnya membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Sunarto.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, Liquid Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini