SuaraRiau.id - Seorang warga Pekanbaru mengaku dimintai sejumlah uang dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Warga Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya itu menyebut diminta uang Rp850 ribu oleh orang yang diduga calo.
Terkait itu, Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam proses pembuatan KTP maupun KK.
Ia pun mengingatkan bahwa banyak pungutan liar (pungli) jika proses pembuatannya diserahkan kepada orang lain atau calo, apalagi yang mengatasnamakan Disdukcapil.
"Pengurusan dokumen kependudukan tidak ada biaya alias gratis," ujar Irma Novrita kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Tidak hanya itu, Irma menyarankan kepada warga agar pembuatan KTP atau KK dilakukan sendiri karena gampang dan mudah.
"Apabila tidak mengerti cara pengurusannya, bisa bertanya ke petugas UPTD Dukcapil pada kantor kecamatan," ujar dia.
Irma menegaskan jika ada pihak dari Disdukcapil yang meminta sejumlah uang untuk proses pembuatan kependudukan, itu tidak benar.
"Jika ada mengatasnamakan Disdukcapil meminta sejumlah uang pembuatan KTP atau KK, itu tidak benar karena pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis," tegas Irma.