Pria di Pekanbaru Setubuhi Gadis 16 Tahun Dibantu Istri, sampai Divideokan

Ia dibantu sang istri berinisial S yang turut merekam aksi tak senonohnya itu.

Eko Faizin
Kamis, 21 Juli 2022 | 11:06 WIB
Pria di Pekanbaru Setubuhi Gadis 16 Tahun Dibantu Istri, sampai Divideokan
Ilustrasi wanita sengaja videokan suami saat setubuhi gadis di bawah umur. [Jatimnet]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan DS (39), pria yang telah menyetubuhi gadis di bawah umur.

Pelaku DS ditangkap di ladang terong Daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat pada Minggu (17/7/2022) sore.

DS tak melakukan aksi bejatnya sendiri. Ia dibantu sang istri berinisial S yang turut merekam aksi tak senonohnya itu.

Kini pelaku DS dan istrinya beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Benar pelaku DS diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang berusia 16 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022) siang.

Dijelaskannya, hal itu diketahui setelah foto telanjang korban tersebar di sosial media. Keluarga yang terkejut langsung menanyai korban dan ia mengaku itu terjadi saat ia disetubuhi oleh DS pada Juli 2021 lalu.

"Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Istri pelaku turut membantu dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkap Andrie.

Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.

"Pelaku sudah menunggu istri dan korban di rumah tersebut. Pelaku pun menyetubuhi korban dan direkam oleh istrinya," lanjutnya.

Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku tadi langsung mengancam korban untuk tetap terus melayani suaminya.

"S ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya, maka ia akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," tutur Andrie.

Orangtua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.

"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim segera melakukan pengejaran ke sana dan berhasil menangkapnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk istri pelaku kasusnya sudah dilimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6/2022) lalu," tegas Andrie. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini