SuaraRiau.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur di sebuah rumah kosong di Rumbai Pekanbaru.
Mirisnya, perbuatan keji tersebut dibantu dan disaksikan istri pelaku.
Jajaran Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap pelaku berinsial DS (39) di ladang terong, Kurao Tengah, Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat pada Minggu (17/7/2022) sore.
Sang istri, S yang membantu pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut turut digiring polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri dan barang bukti.
"Benar pelaku DS alias Idep diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan anak atas nama korban," ujar Kompol Andrie dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu, 20 Juli 2022.
Motif pelaku berhubungan badan dengan korban masih berusia 16 tahun untuk direkam. Video rekaman tersebut diduga disebarluaskan pelaku pada Juli 2021.
"Korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong, Kecamatan Rumbai usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Dan aksi pelaku turut dibantu oleh sang istri S dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkapnya.
Setelah korban terbujuk, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong yang menjadi lokasi persetubuhan tersebut terjadi
"Dimana pelaku sudah menunggu istrinya dan korban di dalam rumah tersebut. Kemudian pelaku menyetubuhi korban dan persetubuhan itu direkam oleh istri pelaku," terangnya lagi.
Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku mengancam korban agar tetap melayani sang suami.
"Sridaryanti ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," bebernya.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.
"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim melakukan pengejaran ke sana dan berhasil mengamankannya," masih ujar Andrie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk istri pelaku bernama S sudah dilimpahkan perkaranya (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6/2022) kemarin," ungkap dia.