SuaraRiau.id - Seorang wanita yang mengaku selingkuhan oknum anggota dewan mengadu ke DPRD Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (2/9/2021).
Perempuan berinisial CP itu nekat mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam dengan membawa berkas. Ia menuntut janji-janji yang diberikan anggota dewan berinisial AT kepadanya.
Terkait hal tersebut, DPC Partai NasDem Kota Batam telah memanggil anggota DPRD Batam dari Fraksi NasDem, AT pada Jumat (3/9/2021) malam.
Pemanggilan AT untuk mengklarifikasi terkait dengan aduan seorang perempuan berinisial CP yang mengaku memiliki hubungan khusus itu.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Batam Taufik Muntasir membenarkan koleganya tersebut dipanggil oleh partai untuk klarifikasi.
Namun Taufik mengatakan kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai persoalan ini berada di tangan Ketua DPC Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad.
“Kami serahkan ke partai kalau soal itu,” ujar Taufik dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (4/9/2021).
Untuk proses selanjutnya, Taufik menyampaikan pihak partai memiliki mekanisme, termasuk meminta arahan dari DPP Partai NasDem.
Disinggung mengenai sikap partai apakah AT akan terkena pergantian antar waktu (PAW)?
"Soal itu (PAW), kewenangan penuh DPP (Partai NasDem),” kata dia.
Ia juga menambahkan CP yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan AT telah melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam dan tidak melaporkan ke Fraksi NasDem.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut diselidiki oleh BK.
“Biarkan diproses di BK, nanti kami tunggu hasilnya,” ucapnya.
Sementara itu, DPRD Batam belum mengambil sikap atas aduan seorang perempuan berinisial CP yang mengakui memiliki hubungan khusus dan meminta dinikahi oleh AT.
Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim mengatakan unsur pimpinan masih menunggu laporan dari BK untuk menyelidiki aduan tersebut.
“Tentu permasalahan ini masih sedang didalami oleh teman-teman di BK,” ujar Ruslan, Jumat (3/9/2021).
Secara kelembagaan, Ruslan menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah BK. Pihaknya menunggu hasil laporan BK, kemudian dari laporan tersebut dibawa ke rapat pimpinan.
“Nanti dirapatkan (rapim), sebelum BK mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan AT mendapat sanksi pergantian antar waktu (PAW), Ruslan belum dapat memastikannya. Menurutnya masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum pada keputusan tersebut.
“Kalau sepanjang belum inkrah, tentu kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, itu yang paling penting,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya masih membiarkan BK bekerja terlebih dahulu dengan fakta dan bukti yang ada. Sepanjang proses itu dilakukan, mereka tidak bisa ikut campur.
“Biarkan dulu BK kerja, supaya mereka lebih objektif,” kata dia.