“Tentu permasalahan ini masih sedang didalami oleh teman-teman di BK,” ujar Ruslan, Jumat (3/9/2021).
Secara kelembagaan, Ruslan menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah BK. Pihaknya menunggu hasil laporan BK, kemudian dari laporan tersebut dibawa ke rapat pimpinan.
“Nanti dirapatkan (rapim), sebelum BK mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan AT mendapat sanksi pergantian antar waktu (PAW), Ruslan belum dapat memastikannya. Menurutnya masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum pada keputusan tersebut.
“Kalau sepanjang belum inkrah, tentu kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, itu yang paling penting,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya masih membiarkan BK bekerja terlebih dahulu dengan fakta dan bukti yang ada. Sepanjang proses itu dilakukan, mereka tidak bisa ikut campur.
“Biarkan dulu BK kerja, supaya mereka lebih objektif,” kata dia.