Dibikin Mahasiswa asal Kampar, Internet Banking Palsu Lenyapkan Rp1 Miliar

Tersangka berinisial D tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Eko Faizin
Selasa, 26 Mei 2026 | 15:01 WIB
Dibikin Mahasiswa asal Kampar, Internet Banking Palsu Lenyapkan Rp1 Miliar
Ilustrasi internet banking palsu [Freepik]
Baca 10 detik
  • Seorang mahasiswa asal Kampar ditangkap terkait pembuatan website bank palsu.
  • Dia memodifikasi tampilan website internet banking menyerupai situs resmi perbankan.
  • Website phishing buatan tersangka D menjadikan korban merugi mencapai Rp1 miliar.

SuaraRiau.id - Polda Riau menangkap mahasiswa asal Kampar terkait praktik pembuatan website bank palsu yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan, kasus bermula dari patroli siber rutin dan menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.

"Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ditemukan indikasi tersangka juga membuat website tiruan layanan internet banking," kata Kombes Ade, Selasa (26/5/2026).

Tersangka berinisial D tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi tampilan website internet banking menyerupai situs resmi perbankan.

"Website palsu itu dibuat sangat mirip dengan tampilan aslinya sehingga diduga digunakan untuk menjebak korban memasukkan data penting seperti username, password hingga kode OTP," terang Ade.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan halaman login internet banking sejumlah bank nasional maupun bank digital.

"Website palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs," sebutnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan website phishing buatan tersangka total kerugian mencapai Rp1 miliar.

"Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat tersangka," ujar Ade.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta sejumlah aplikasi dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting dan memodifikasi halaman website perbankan.

"Kami menemukan tersangka mampu mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat," tegas Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf a.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini