SuaraRiau.id - Sejumlah instansi di Pekanbaru sudah memberlakukan warga yang akan mengurus administrasi wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan atau mengurus dokumen administrasi kenegaraan.
Syarat pengurusan ini sudah berlaku di Kantor Kecamatan Payung Sekaki dan Polresta Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengaku belum sepenuhnya menerima dan membaca secara rinci Perpres No 14 Tahun 2021 terkait syarat pengurusan administrasi ini.
"Sampai sekarang, saya pribadi itu belum ada membaca inpres tentang bukti vaksinasi. Saya taunya hanya baru selembaran saja, kemudian ada foto Presiden Jokowi kemudian ada informasi itu. Ya, ini tentu harus kita kroscek lebih detail," jelasnya dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus melalui persetujuan masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat tidak bisa dipaksakan untuk disuntik vaksin.
"Mungkin informasi itu ada pengecualian-pengecualiannya. Seperti orang-orang yang memiliki gejala tertentu. Ya, tentu itu tidak bisa divaksin. Justru, kalau tetap divaksin malah dikhawatirkan akan mengakibatkan sakit parah atau kematian. Jadinya bisa berbahaya," ujarnya.
Hamdani akan menindaklanjuti Perpres No 14 Tahun 2021 tersebut kepada rekan-rekan di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
"Kita akan mencoba mencari jalan keluar terkait informasi. Kalau itupun berbentuk Perpres, kita akan pelajari dan mendalami itu. Saya akan cek langsung ke rekan-rekan Komisi III yang membidangi kesehatan. Apakah informasi yang beredar di masyarakat ini sudah ada komunikasi antara Komisi III dengan pihak Dinas Kesehatan atau belum," pungkasnya.