SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menangkap dalang teror kepala anjing yang terjadi beberapa bulan lalu di Pekanbaru, Riau.
Ternyata otak teror kepala anjing itu merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru inisial YS. Ia diamankan tim gabungan Polda Riau di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/5/2021)
Tersangka YS diduga kuat menjadi otak pelaku pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat (5/3/2021).
Pelaku bersama empat orang rekannya inisial IP, DW, B, dan TS alias Bob diketahui melancarkan aksi teror saat subuh, Jumat 5 Maret 2021.
Pelaku IP, DW dan B diamankan tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Kamis, 11 Maret 2021 lalu. Sementara TS tertangkap di rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Kamis, 20 Mei 2021.
Terakhir otak teror kepala anjing yang merupakan eks anggota DPRD Pekanbaru, YS dibekuk di Padang Sumatera Barat, Jumat 28 Mei 2021.
Jika dirangkum, sejak awal aksi teror 5 Maret hingga dibekuk 28 Mei 2021 sudah hampir tiga bulan hingga otak pelaku diamankan.
"Alhamdulillah, otak pelaku sudah kita amankan di Padang," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (28/5/2021).
Aksi teror 5 pelaku ini tidak hanya pelemparan kepala anjing ke rumah Ketua LAMR Pekanbaru, Muspidauan tapi juga teror penyiraman bensin ke rumah M Natsir Panyalai.
Aksi ini diduga dilatarbelakangi Musda LAM Kota Pekanbaru, dimana dalam musyawarah tersebut ada pergantian kepemimpinan dan yang terpilih menjadi Ketua hariannya adalah Muspidauan dari musyawarah daerah luar biasa tersebut.
Kemudian selain ada yang tidak senang dengan terpilihnya Muspidauan sebagai Ketua Harian LAM Kota Pekanbaru, ternyata oknum yang melakukan teror itu juga ingin menguasai fasilitas yang ada di LAM Kota Pekanbaru.
"Tujuannya adalah supaya mereka bisa tetap eksis di property yang dimiliki LAM Kota Pekanbaru," tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.