Sakit Hati, Pria Inhil Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri

Setelah menjalankan aksinya, P langsung meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah.

Eko Faizin
Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:12 WIB
Sakit Hati, Pria Inhil Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri
Ilustrasi garis polisi. [ANTARA/HO]

SuaraRiau.id - Seorang pria di Indragiri Hilir (Inhil) bersimbah darah usai ditusuk pelaku yang merupakan suruhan mantan suami istri korban.

Mantan suami berinisial HA (40) yang sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi dengan korban sehingga menyuruh orang lain untuk menghabisi nyawa korban.

Humas Polres Indragiri Hilir Ipda Esra menuturkan HA memerintahkan P (20) untuk menikam korban bernama Sarjik (44) yang merupakan warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Inhil.

"Pelaku P menikam korban pada acara orkes pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Kemudian P ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB," kata Esra dikutip dari Antara.

Kronologi penusukan bermula ketika P mendekati korban dan membawanya ke tempat gelap.

P lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Setelah menjalankan aksinya, P langsung meninggalkan korban penusukan yang tergeletak bersimbah darah.

Dijelaskan Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh warga. Namun karena luka parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan.

Beberapa warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang.

Tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto akhirnya berhasil menangkap P yang sedang berada di rumahnya.

"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia disuruh oleh HA untuk menikam Sarjik," ujar Esra.

Tak butuh waktu lama, HA akhirnya juga ditangkap.

Setelah diinterogasi, HA mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam korban Sarjik karena merasa sakit hati terhadap korban yang telah menikahi mantan istrinya.

Di samping itu, Esra mengungkapkan HA dan P merupakan satu sepupu, serta tidak ada imbalan setelah P melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini