Dalih Usir Roh Jahat, Pacar dan Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi 2 Tahun

Keduanya adalah YI (34) yang merupakan ibu kandung dan RH (32) pacarnya di Bengkalis.

Eko Faizin
Jum'at, 30 April 2021 | 20:19 WIB
Dalih Usir Roh Jahat, Pacar dan Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi 2 Tahun
Ilustrasi bayi (Shutterstock)

Di samping itu, pelaku RH juga mengakui perbuatannya. Ia melakukan perbuatan keji tersebut lantaran sang anak dari pacarnya itu dirasa rewel dan berisik karena menangis terus menerus.

"Dia (RH) memberi cabai ke mulut anak tersebut agar anak itu diam, karena sering menangis. Korban tidak mau diam dari tangisnya, barulah pelaku melakukan penamparan dan pelaku juga ada mencubit tubuh korban. Kemudian RH juga ada menarik rambut korban hingga badan korban terangkat ke atas beberapa dari lantai batu sebanyak dua kali. Dan kemudian pelaku melepaskan genggaman rambut korban yang dipegangnya hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai batu dengan posisi korban jatuh terduduk dan jatuh dengan seperti orang sujud," jelas Kapolres, Hendra Gunawan.

Jadi, kata Hendra, modus operandi dalam penyiksaan anak 2 tahun tersebut yaitu apabila pelaku RH meminum alkohol, maka pelaku dia bisa melihat roh jahat. Dan ditubuh korban banyak roh jahat dan harus dibersihkan dengan cara yang tidak wajar hingga menyebabkan meninggal dunia.

Usai melakukan penyiksaan, RH meletakan anak tersebut dalam keranjang dan dibawa ke kamar mandi. Kamar mandi pun ditutup dan korban dibiarkan lama disana.

Tidak lama kemudian, RH pun membuka pintu kamar mandi dan mendapati anak tersebut sudah kondisi kritis dan susah bernapas. Kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa CM tidak tertolong.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil mencari keberadaan pelaku. Mereka kita tangkap di sebuah rumah Jalan Antara Gg Sehat Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Diketahui, YI sendiri kabur dari rumah mereka di Tebingtinggi, Sumatera Utara bersama selingkuhannya RH ini beberapa waktu lalu. Mereka kabur ke tempat asal RH di Bengkalis. Keduanya membawa serta CM, sang anak nahas tadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang - undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Kapolres.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini