- KPK menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum sepenuhnya mengembalikan uang amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
- Raja Juli dilaporkan hanya mengembalikan 12.000 dolar Singapura dari total dugaan 14.000 dolar Singapura yang ditinggalkan pada Juni 2026.
- KPK terus menelusuri selisih dana tersebut setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Juli 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya menduga Raja Juli baru mengembalikan 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby. Sementara jumlah uang dalam amplop itu diperkirakan sebanyak 14.000 dolar Singapura.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata Budi, Rabu (5/8/2026).
"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" sambungnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)