Kasus Covid-19 Meroket, Bengkalis Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat

Tetapi pada prinsipnya, PPKM Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.

Eko Faizin
Kamis, 22 April 2021 | 13:09 WIB
Kasus Covid-19 Meroket, Bengkalis Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraRiau.id - Dalam kurun waktu dari 1 Januari hingga 20 April 2021, jumlah kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Bengkalis meningkat tajam.

Dalam kurun waktu empat bulan tersebut, jumlah kematian mencapai 35 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra mengungkapkan, bila dibandingkan tingkat kematian akibat Covid-19 selama tahun 2020 yang berjumlah 46 kasus, maka angka 35 kasus menurut Ersan cukup mengkhawatirkan.

Begitu juga kalau melihat jumlah kasus terkonfirmasi, Ersan mengatakan, selama tahun 2021 ini, sudah mencapai 769 kasus hampir setengah dari kasus tahun 2020 sebanyak 1.620 kasus.

“Ini semua karena kesalahan kita semua. Merasa Covid-19 sudah hilang. Faktanya Covid-19 masih ada,” ujar Ersan.

Sementara itu, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia Nomor 03/2021 serta Instruksi Gubernur Riau, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.

"Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat tingkat desa atau kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW," katanya.

Ersan mengatakan, pihaknya juga telah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.

Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

“Posko ini melibatkan stakeholder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan,” ujarnya.

Ersan menambahkan, secara operasional, fungsi prioritas posko akan mencakup pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi, hingga menguatkan pelaksanaan 3T di desa selama pelaksanaan PPKM Mikro.

"Jadi tidak hanya fokus pada penanganan pasien positif Covid-19," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini