Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.

Eko Faizin
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:37 WIB
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Gubernur Riau, Abdul Wahid. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • JPU KPK resmi mengajukan banding di PN Pekanbaru terhadap vonis dua tahun penjara Gubernur Riau Abdul Wahid pada 4 Agustus 2026.
  • KPK mengambil langkah hukum tersebut setelah mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim demi mewujudkan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
  • Abdul Wahid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau bersama beberapa pihak lainnya sejak November 2025.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menyampaikan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pada Selasa (4/8/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/8/2026).

Budi menjelaskan pengajuan banding tersebut dilakukan setelah KPK melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Budi, JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.

"Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Sementara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Gubernur Riau nonaktif ini kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini