2 Warga Riau Cetak Uang Sendiri, Ketahuan Gegara Nomor Seri Sama

Terungkapnya kasus tersebut usai adanya informasi maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Bathin Solapan, Bengkalis.

Eko Faizin
Rabu, 28 April 2021 | 03:00 WIB
2 Warga Riau Cetak Uang Sendiri, Ketahuan Gegara Nomor Seri Sama
Ilustrasi uang palsu yang diamankan Bareskrim Polri, Jumat (16/3).

SuaraRiau.id - Dua pemuda warga Desa Buluh Manis, Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau harus berurusan dengan polisi.

Dua pria berinisial DP dan WS ditangkap polisi gara-gara nekat mencetak uang palsu.

Perbuatannya itu dilakukan lantaran faktor ekonomi, sehingga nekat mencetak lembaran-lembaran uang palsu untuk kebutuhan.

Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit mesin cetak warna putih, 39 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ketrik tinta warna, dan 1 unit ketrik tinta warna hitam.

Kedua pelaku diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis, pada Rabu (7/4/21) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengungkapkan, para pelaku ini berhasil dibekuk oleh tim opsnal BKO 125, Satreskrim Polres Bengkalis.

"Pelaku DP dan WS memiliki, menguasai dan membuat atau mencetak uang palsu. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," kata Meki, Selasa (27/4/2021).

Dijelaskan Meki, terungkapnya kasus tersebut usai adanya informasi maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Bathin Solapan, Bengkalis.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian Rabu (7/4/2021) berhasil mengamankan 2 orang DP dan WS.

"Setelah dicek uang itu ternyata nomor serinya sama dan warna uangnya pudar. Diinterogasi pelaku mengaku telah mencetak atau membuat uang palsu dengan mesin cetak. Saat mencetak uang palsu itu mereka melakukannya bersama-sama," ujarnya

Selain dua tersangka ini, ternyata ada satu tersangka lainnya berinisial IM (DPO) yang saat ini berada di Kota Pekanbaru. Mereka bersama-sama berbuat tindakan melawan hawa kum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini