Pemkab Bengkalis Keluarkan Aturan Mudik Lokal, Ini Isinya

Surat Edaran tersebut bernomor: 550/DISHUB/IV/2021/202 ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis, dan mulai berlaku sejak 21 April 2021.

Eko Faizin
Kamis, 29 April 2021 | 23:47 WIB
Pemkab Bengkalis Keluarkan Aturan Mudik Lokal, Ini Isinya
Ilustrasi: mudik lokal melalui penyeberangan. [Foto: Adi/batamnews]

SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkalis, memgeluarkan surat edaran terkait ketentuan dan persyaratan perjalanan orang selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan menggunakan moda transportasi.

Surat Edaran tersebut bernomor: 550/DISHUB/IV/2021/202 ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis, dan mulai berlaku sejak 21 April 2021.

Bupati Bengkalis, Kasmarni dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pelaku perjalanan penyeberangan laut khusus lintas penyeberangan Sungai Selari-Telaga Punggur Batam dan Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun atau sebaliknya, wajib membawa surat keterangan tertulis.

Surat keterangan tersebut berasal dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas dan dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik, serta hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, untuk pelaku pekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga duka, keluarga sakit, ibu hamil dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.

Lalu, untuk perjalanan orang dalam satu wilayah Kabupaten Bengkalis (antar kecamatan) wajib menunjukkan identitas diri KTP (Kabupaten Bengkalis) dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes GeNose Covid-19 sebagai syarat perjalanan namun juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.

Sementara untuk anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test.

Namun ketika pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif Rapid Test, tetapi memiliki gejala, maka perjalananan tidak boleh dilanjutkan dan harus dilakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian untuk pengguna jasa penyeberangan Dumai-Rupat yang merupakan kewenangan Provinsi Riau, tidak mesti membawa hasil negatif Rapid Test, cukup dengan menunjukkan Identitas Diri (Kabupaten Bengkalis) saja.

Meskipun demikian, pengguna jasa transportasi darat dan laut harus tetap menerapkan 3 (tiga) M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Pengguna transportasi baik darat maupun laut, juga harus membatasi kapasitas penumpang, dan tetap mensterilisasi kendaraan dan menerapkan physical distancing.

"Ini semua tujuannya untuk keselamatan dan kesehatan kita. Semoga dengan tindakan yang dibuat ini mampu menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Amin Ya Rabbal ‘Alamin," harap Kasmarni dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini