Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, angkat bicara terkait transisi pengelolaan ratusan ruko di STC tersebut.

Eko Faizin
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center mendatangi DPRD Pekanbaru pada Senin menuntut perpanjangan HGB.
  • Pemerintah Kota menegaskan hak guna bangunan tidak dapat diperpanjang karena telah menjadi aset daerah.
  • Wali Kota menyatakan opsi yang tersedia saat ini hanya sewa berdasarkan penilaian dari penilai independen.

SuaraRiau.id - Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, pada Senin (3/8/2026) pagi.

Sambil membawa spanduk, mereka menuntut Pemkot Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan perdagangan itu yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, angkat bicara terkait transisi pengelolaan ratusan ruko di STC tersebut.

Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru. [Ist]
Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru. [Ist]

Ratusan ruko ini resmi menjadi aset Pemkot Pekanbaru, seiring masa kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) Komplek Pertokoan STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemkot berakhir pada Februari 2026 lalu.

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang," kata Agung, Senin (3/7/2026).

Namun, kata Wali Kota, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPK dan Kemendagri sehingga ketentuannya perpanjangan HGB tidak dapat dilakukan.

Agung menyebut, kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS. Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun.

Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi.

Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.

Terkait nilai sewa, Agung menyebut bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemkot.

Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," jelas Agung.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah, yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegas Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini